Oleh: Baizul Zaman, S.Kom, MT
Dosen IT STMIK Kharisma Makassar
Beberapa waktu belakangan ini, publik kita kembali dihebohkan dengan mencuatnya kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ada di tanah air. Ada yang terjadi melalui grup WhatsApp, serta ada juga dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi secara langsung.
Hal ini tentu saja menjadi sorotan luas dan memicu keprihatinan. Pasalnya, dua peristiwa ini memperlihatkan bahwa pelecehan seksual di kampus tidak hanya terjadi dalam satu bentuk, melainkan hadir dalam berbagai ruang dan relasi.
Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang justru dihadapkan pada kenyataan yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Bisakah pelecehan seksual di perguruan tinggi benar-benar diantisipasi?
Kita semua tentau saja memahami, bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus bukanlah fenomena baru. Akan tetapi, ia hadir dalam beragam bentuk, mulai dari komentar bernuansa seksual, candaan yang merendahkan, hingga tindakan fisik yang melanggar batas pribadi.
Dalam konteks digital, seperti yang terjadi dalam grup percakapan mahasiswa, pelecehan dapat muncul dalam bentuk objektifikasi, ujaran tidak pantas, hingga normalisasi kekerasan seksual.
Sementara itu, dalam relasi langsung, pelecehan dapat terjadi melalui penyalahgunaan kedekatan maupun posisi. Berbagai kasus yang terungkap ke publik sejatinya hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih luas, sementara banyak korban lainnya memilih diam.
Dari sisi mahasiswa, keterlibatan sebagai pelaku tidak dapat dilepaskan dari budaya pergaulan yang sering kali permisif terhadap candaan seksual. Apa yang dianggap sebagai humor dalam kelompok, pada kenyataannya dapat melukai dan merendahkan pihak lain.
Minimnya pemahaman tentang batasan dan persetujuan semakin memperburuk kondisi ini. Tidak sedikit mahasiswa yang belum menyadari bahwa tindakan verbal di ruang digital sekalipun dapat termasuk dalam bentuk pelecehan seksual.
Selain itu, dinamika kelompok, termasuk tekanan sosial dan keinginan untuk diterima, sering kali mendorong individu untuk mengikuti pola perilaku yang menyimpang. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembentukan karakter di lingkungan kampus belum sepenuhnya berjalan optimal.
Persoalan menjadi lebih serius ketika pelaku berasal dari kalangan dosen. Dalam relasi akademik, dosen memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan mahasiswa, baik dalam aspek penilaian, bimbingan, maupun penentuan kelulusan.
Ketimpangan kuasa ini menciptakan ruang yang rentan terhadap penyalahgunaan. Korban kerap berada dalam posisi sulit untuk melapor karena khawatir terhadap dampak akademik maupun stigma sosial.
Dalam banyak kasus, relasi yang seharusnya bersifat profesional berubah menjadi relasi yang merugikan pihak yang lebih lemah. Ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan, maka persoalan ini tidak lagi bersifat individual, melainkan menyangkut integritas institusi pendidikan secara keseluruhan.
Baik kasus yang melibatkan mahasiswa maupun dosen menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar. Pelecehan seksual di kampus tidak hanya dipicu oleh perilaku individu, tetapi juga oleh lingkungan yang belum sepenuhnya mendukung terciptanya ruang aman.
Budaya diam masih menjadi penghalang utama bagi korban untuk berbicara. Di sisi lain, kecenderungan menyalahkan korban masih sering ditemukan, baik secara langsung maupun tersirat.
Mekanisme pelaporan yang belum ramah korban, serta respons institusi yang terkadang lambat atau tidak transparan, semakin memperkuat kesan bahwa kampus belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Dalam konteks ini, pertanyaan mengenai apakah pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat diantisipasi menjadi sangat relevan. Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh berbagai aspek sekaligus.
Edukasi mengenai etika pergaulan, batasan pribadi, dan pentingnya persetujuan perlu diberikan secara berkelanjutan kepada mahasiswa. Kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak atas tubuh dan martabatnya harus menjadi bagian dari budaya akademik.
Selain itu, perguruan tinggi perlu memperkuat regulasi internal yang secara jelas mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Sistem pelaporan harus dirancang agar mudah diakses, menjamin kerahasiaan, dan memberikan perlindungan kepada korban.
Penanganan kasus harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Sanksi yang tegas terhadap pelaku, baik mahasiswa maupun dosen, menjadi langkah penting dalam menciptakan efek jera sekaligus membangun kepercayaan terhadap institusi.
Lebih jauh, perubahan budaya menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan. Kampus harus berani membangun lingkungan yang tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Hal ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh civitas akademika. Tanpa adanya kesadaran kolektif, berbagai kebijakan yang dibuat berisiko hanya menjadi formalitas.
Pada akhirnya, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan nilai dan karakter.
Ketika pelecehan seksual masih terjadi, maka ada yang perlu dibenahi dalam sistem yang ada. Kampus harus kembali pada peran dasarnya sebagai ruang aman yang menjunjung tinggi martabat manusia. Tanpa itu, kepercayaan terhadap institusi pendidikan akan terus tergerus, dan tujuan pendidikan itu sendiri akan kehilangan maknanya.***


















